TORAJA UTARA - Sudah jatuh ketimpa tangga lagi. Inilah yang menjadi buah hasil yang diduga akibat dari kebijakan Bupati Toraja Utara terhadap mutasi Kepala Sekolah Penggerak di kabupaten Toraja Utara, yang berjumlah 13 sekolah, Rabu (27/4/2022).
Pasalnya, selain sanksi administrasi yang diberikan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, berupa tidak bisa ikut program sekolah penggerak tahun ini, menyusul batalnya 13 sekolah tersebut menerima anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja.
Dimana 13 sekolah penggerak yang dimutasi kepala sekolahnya, terdiri dari 7 jenjang Pendidikan Dasar dan 6 jenjang Pendidikan Menengah Pertama.
Sementara untuk jumlah anggaran dana BOS Kinerja yang seharusnya akan diterima dari 13 sekolah tersebut adalah jenjang SD ada 7 sekolah dengan besaran anggaran tiap sekolah berjumlah Rp. 80.000.000/tahun, sehingga totalnya Rp. 560.000.000.
Baca juga:
SMAN 5 Barru Lakukan Vaksinasi Bagi Siswa
|
Sedangkan untuk jenjang SMP, ada 6 sekolah dengan besaran BOS Kinerja setiap sekolah Rp. 120.000.000/tahun, sehingga totalnya Rp. 720.000.000.
Jadi total anggaran BOS Kinerja yang batal diterima oleh Toraja Utara tahun ini adalah Rp. 1.280.000.000, -.
Dan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nomor 165/P/2022 tentang Besaran Alokasi dan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2022, pada lampirannya untuk kabupaten Toraja Utara hanya 3 sekolah yang dapat menerima dana BOS Kinerja yakni SD Kristen 5 Rantepao, SMAS Kristen Rantepao, dan SMAN 9 Toraja Utara.
Diikutip dari, https://itjen.kemdikbud.go.id/webnew/2022/02/08/informasi-terkait-dana-bos-tahun-2022-catat-syarat-dan-alokasinya/, bahwa komponen penggunaan Dana BOS Kinerja sekolah penggerak meliputi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembelajaran dengan Paradigma Baru, Digitalisasi Sekolah, dan Perencanaan Berbasis Data.
Di konfirmasi melalui sambungan selulernya, kemarin siang, selaku Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Toraja Utara, Sardi, mengatakan bahwa sampai saat belum ada jenjang SMP yang menerima dana BOS Kinerja.
"Sampai saat belum ada SMP di Toraja Utara yang menerima dana BOS Kinerja. Yang ada baru dana BOS Reguler dan belum di tahu ke depannya", ungkap Sardi.
Sementara dikonfirmasi via seluler kemarin siang, Yustinus Renta selaku Kepala Bidang jenjang Sekolah Dasar (SD), mengatakan jika pihaknya belum tahu sekolah mana saja yang masuk daftar penerima dana BOS Kinerja tahun ini.
"Belum tahu, jangan sampai saya salah jawab. Kemarin baru selesai SK bendahara dan baru mau buat spesimen tanda tangan, jadi sekolah yang bersangkutan mungkin sudah tahu itu", tulis Renta, via pesan WhatsApp.
Namun saat dikonfirmasi akan Kemendikbudristek iRI, Nomor 165/P/2022 tentang Besaran Alokasi dan Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Tahun Anggaran 2022, Yustinus Renta, jelaskan jika dirinya belum dapatkan surat keputusan tersebut.
"Belum di saya pak", tulis Yustinus Renta, secara singkat.
Untuk itu, kebijakan Bupati Toraja Utara, inipun diduga telah merugikan dunia pendidikan baik terhadap tenaga pendidik juga kepada peserta didik yang ada di 13 sekolah yang telah diubah statusnya akibat dari mutasi kepsek tersebut.
Adapun 13 sekolah penggerak yang berimbas rugi karena kepala sekolahnya dimutasi yakni SDN 7 Sanggalangi, SDN 2 Denpina, SDN 2 Kesu, SDN 4 Rindingallo, SDN 3 Awan Rante Karua, SDN 15 Buntupepasan, SDN 6 Balusu.
Selanjutnya untuk jenjang SMPN yakni, SMPN 2 Denpina Satap, SMPN 2 Kesu, SMPN 4 Buntao Satap, SMPN 2 Balusu, SMPN 2 Nangggala, SMPN 1 Buntupepasan
(Widian)